Sabtu, 21 November 2015

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BESERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHAN

Ada bebrapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
·         Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha
·         Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
·         Metode dan luasya pengawasan terhadap perusahaan
·         Rencana pembagian laba
·         Rencana penentuan jawab
·         Besar kecilnya risiko yang harus dihadapi
Beberapa bentuk perusahaan yang akan dibahas disini adalah :
1.      Usaha Perseorangan
2.      Firma (Fa)
3.      Perseroan Komanditer( CV)
4.      Perseroan Terbatas(PT)
5.      Koperasi
6.      Yayasan


A.     Usaha Perseorangan
Usaha Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak ssekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh sesorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relative banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil. Selain itu tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
            Kelebihan Usaha Perseorangan
·         Seluruh Laba Menjadi Miliknya
Bentuk usaha perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·         Kepuasan Pribadi
Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika usahanya berhasil, intensif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
·         Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
·         Lebih mudah memperolah kredit
Karena tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
·         Sifat Kerahasiaan
Dalam usaha perseorang ini tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan.

Keburukan Usaha Perseorangan

·         Tangunggung Jawab Pemilik Tidak Terbatas
Artinya kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Sumber Keuangannya Terbatas
Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya
·         Kesulitan dalam Manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, peraturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin
·         Kelangsungan Usaha Kurang Terjamin
Kematian pimpinan/pemilik,bangkrut, atau sebab-sebab lainya dapat menyebabkan usaha perseorangan berhenti kegiatannya
·         Kurangnya Kesempatan pada Para Karyawan
Karyawan yang berkerja pada usaha ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
Cara mendirikan
1.               Membuat akta perusahaan ke notaris
2.               Mendapatkan Surat keterangan domisili usaha
3.               Mengurus NPWP perusahaan
4.               Mendapatkan surat keputusan pendirian perusahaan
5.               Mengurus SIUP( Surat Ijin Usaha Perdagangan)
6.               Mengurus tanda daftar perusahaan (TDP)


B.     Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antar dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebutakan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.


Kebaikan Firma
·         Jumlah modalnya relative lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya
·         Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
·         Kemampuan  manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota, selain itu keputusan diambil secara bersama-sama
·         Pendirian nya mudah, artinya tidak memerlukan akte
Keburukan Firma
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar
·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung anggota yang lain
Cara mendirikan
1.      Pembuatan akta pendirian firma
2.      Surat keterangan domisili perusahaan
3.      Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4.      Pendaftaran ke pengadilan negeri
5.      Surat izin usaha perdagangan
Tanda daftar perusahaan (TDP)

C.     Perseroan Komanditer (CV)
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Dalam CV terdapat dua macam anggota, yang juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu tersebut adalah :
1.      Sekutu pimpinan ( General Partner)
2.      Sekutu terbatas ( Limited Partner)
Selain sekutu pimpinan dan sekutu terbatas dapat dimasukan juga sekutu-sekutu yang lainnya dalam CV antara lain :
1.      Sekutu diam ( Silent Partner)
2.      Sekutu rahasia ( Dormant Partner)
3.      Sekutu nominal (Nominal Partner)
4.      Sekutu senior dan yunior ( Senior and Junior Partner)

Kebaikan Perseroan Komanditer (CV)
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar
·         Mudah memperoleh kredit
·         Kemampuan manajemennya lebih besar
·         Pendiriannya mudah
Keburukan Perseroan Komamditer (CV)
·         sebagian anggota/ sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·         kelangsungan hidupnya tidak menentu
·         sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan

D.     Perseroan Terbatas (PT)
Berbeda dengan usaha perseoragan, firma, atau perseroan komanditer, perseeroan terbatas juga disebut juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
Perseroan Terbatas ini merupakan suatu badan hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Bentuk perseroan terbatas biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar, membutuhkan modal dalam jumlah cukup besar.

Kebaikan Perseroan Terbatas(PT)
·         tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
·         kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti
·         mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
·         mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, ,misalnya dengan mengeluarkan saham baru
·         manajemen dan spesialisainya mempunyaikan pengelola sumber-sumber model untuk itu secara efisien.

Keburukan Perseroan Terbatas(PT)
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan.
·         Pendirianya lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
·         Ongkos pembentukannya relatif tinggi
·         Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, teruutama yang menyangkut laba perusahaan.
Cara mendirikan PT
1.      Pengajuan Nama PT
2.      Pembuatan Akta Pendirian PT
3.      Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
4.      Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5.      pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
6.      pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
7.      Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

E.     Koperasi
Pengertian koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Kelebihan Koperasi
·         Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
·         Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·         Mengutamakan kepentingan AnggotaMaksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

Keburukan Koperasi
·         Keterbatasan dibidang permodalanBagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
·         Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
·         Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

F.      Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan
Kelebihan Yayasan
·         Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangan Yayasan
·         Terbatasnya dana- dana yang di perlukan
Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (pasal 9,11)

0 komentar:

Posting Komentar