BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BESERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHAN
Ada
bebrapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang
akan didirikan, antara lain :
·
Jumlah
modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha
·
Kemungkinan
penambahan modal yang diperlukan
·
Metode
dan luasya pengawasan terhadap perusahaan
·
Rencana
pembagian laba
·
Rencana
penentuan jawab
·
Besar
kecilnya risiko yang harus dihadapi
Beberapa
bentuk perusahaan yang akan dibahas disini adalah :
1.
Usaha
Perseorangan
2.
Firma
(Fa)
3.
Perseroan
Komanditer( CV)
4.
Perseroan
Terbatas(PT)
5.
Koperasi
6.
Yayasan
A. Usaha
Perseorangan
Usaha
Perseorangan merupakan salah satu bentuk
yang banyak ssekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk
kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulan mengadakan kegiatan usaha.
Usaha perseorangan ini dimiliki oleh sesorang, dan ia bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah
perusahaan yang ada relative banyak, tetapi volume penjualan masing-masing
relatif kecil. Selain itu tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
Kelebihan
Usaha Perseorangan
·
Seluruh
Laba Menjadi Miliknya
Bentuk
usaha perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan
perusahaan.
·
Kepuasan
Pribadi
Prinsip
satu pimpinan merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam
pendirian usaha perseorangan. Jika usahanya berhasil, intensif yang diterima
akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
·
Kebebasan
dan Fleksibilitas
Pemilik
usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam
mengambil keputusan.
·
Lebih
mudah memperolah kredit
Karena
tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan
pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
·
Sifat
Kerahasiaan
Dalam
usaha perseorang ini tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan.
Keburukan Usaha Perseorangan
·
Tangunggung
Jawab Pemilik Tidak Terbatas
Artinya
kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Sumber
Keuangannya Terbatas
Karena
pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh
sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya
·
Kesulitan
dalam Manajemen
Semua
kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit,
peraturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin
·
Kelangsungan
Usaha Kurang Terjamin
Kematian
pimpinan/pemilik,bangkrut, atau sebab-sebab lainya dapat menyebabkan usaha
perseorangan berhenti kegiatannya
·
Kurangnya
Kesempatan pada Para Karyawan
Karyawan
yang berkerja pada usaha ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu
yang relatif lama.
Cara
mendirikan
1.
Membuat
akta perusahaan ke notaris
2.
Mendapatkan
Surat keterangan domisili usaha
3.
Mengurus
NPWP perusahaan
4.
Mendapatkan
surat keputusan pendirian perusahaan
5.
Mengurus
SIUP( Surat Ijin Usaha Perdagangan)
6.
Mengurus tanda daftar perusahaan (TDP)
B. Firma
(Fa)
Firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha antar dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam
mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firman) tidak
terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebutakan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung.
Kebaikan Firma
·
Jumlah
modalnya relative lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah
untuk memperluas usahanya
·
Lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
·
Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya
pembagian kerja diantara para anggota, selain itu keputusan diambil secara
bersama-sama
·
Pendirian
nya mudah, artinya tidak memerlukan akte
Keburukan
Firma
·
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
·
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi
bubar
·
Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung anggota yang lain
Cara mendirikan
1. Pembuatan
akta pendirian firma
2. Surat
keterangan domisili perusahaan
3. Nomor
pokok wajib pajak (NPWP)
4. Pendaftaran
ke pengadilan negeri
5. Surat
izin usaha perdagangan
Tanda daftar perusahaan
(TDP)
C. Perseroan
Komanditer (CV)
suatu bentuk
badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Dalam CV terdapat dua macam anggota,
yang juga disebut sekutu atau partner. Sekutu-sekutu tersebut adalah :
1. Sekutu pimpinan ( General Partner)
2. Sekutu terbatas ( Limited Partner)
Selain sekutu pimpinan dan sekutu
terbatas dapat dimasukan juga sekutu-sekutu yang lainnya dalam CV antara lain :
1. Sekutu diam ( Silent Partner)
2. Sekutu rahasia ( Dormant Partner)
3. Sekutu nominal (Nominal Partner)
4. Sekutu senior dan yunior ( Senior
and Junior Partner)
Kebaikan Perseroan
Komanditer (CV)
·
Modal
yang dikumpulkan lebih besar
·
Mudah
memperoleh kredit
·
Kemampuan
manajemennya lebih besar
·
Pendiriannya
mudah
Keburukan Perseroan
Komamditer (CV)
·
sebagian
anggota/ sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
·
kelangsungan
hidupnya tidak menentu
·
sulit
untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu pimpinan
D. Perseroan
Terbatas (PT)
Berbeda dengan usaha perseoragan,
firma, atau perseroan komanditer, perseeroan terbatas juga disebut juga disebut
NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham
(persero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
Perseroan Terbatas ini merupakan
suatu badan hokum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pribadi masing-masing pemegang saham. Bentuk perseroan terbatas biasanya
dipakai untuk kegiatan usaha yang besar, membutuhkan modal dalam jumlah cukup
besar.
Kebaikan
Perseroan Terbatas(PT)
·
tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
·
kontinyuitas
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa peserta; pemilik dapat berganti-ganti
·
mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
·
mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, ,misalnya dengan
mengeluarkan saham baru
·
manajemen
dan spesialisainya mempunyaikan pengelola sumber-sumber model untuk itu secara
efisien.
Keburukan
Perseroan Terbatas(PT)
·
PT
merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang
saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham
bersangkutan.
·
Pendirianya
lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
·
Ongkos
pembentukannya relatif tinggi
·
Kurangnya
rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada
pemegang saham, teruutama yang menyangkut laba perusahaan.
Cara mendirikan PT
1.
Pengajuan Nama PT
2.
Pembuatan Akta Pendirian PT
3.
Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP)
4.
Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
5.
pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
oleh Menteri Kemenkumham.
6.
pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
oleh Menteri Kemenkumham.
7.
Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
E. Koperasi
Pengertian koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha yang
berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas
demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi
merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang
gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya.
Kelebihan
Koperasi
·
Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang
dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen. Agar
koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam
menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
·
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau
masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
·
Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi
menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota,
koperasi tidak akan berjalan.
Keburukan
Koperasi
·
Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja
berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
·
Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan
badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan
mereka.
·
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota
koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan
Iuran wajib terhadap koperasi.
·
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia
terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja
sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
F. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan
usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan
Kelebihan
Yayasan
·
Membantu masyarakat sosial dengan
tidak mencari keuntungan
Kekurangan
Yayasan
·
Terbatasnya dana- dana yang di
perlukan
Pendirian Yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (pasal
9,11)